Archive for November 2014

Monday, November 10, 2014
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
  • Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
  • Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi).
  • Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas.
  • Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
  • Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.

Keuntungan dan etika
Untuk memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan, sangat relevan dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis, yaitu:

  1. Dalam bisnis modern para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional dibidangnya.
  2. Dalam pesaingan bisnis yang ketat para pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa konsumen adalah benar-benar raja.
  3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral tak berpihak tetapi efektif menjaga agar kepentingan dan hak semua pihak dijamin, para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya.
  4. Perusahaan-perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap untuk dieksploitas demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.


Contoh:

1. Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangkanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.

Kepala PPATK M Yusuf dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie pun menggelar konferensi pers mengenai tertangkapnya penyeludup migas sebesar Rp 1,3 triliun pada hari ini, Senin (8/9/2014) di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta.
Sebelumnya, Bareskim Polri tengah memburu pengusaha kapal Ahmad Mahbub terkait rekening gendut milik PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Diduga uang itu hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Niwen, dari hasil bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"AM itu pemilik kapal, pemain minyak. AM sudah dicekal, pada saat beliau akan berangkat melaksanakan ibadah umroh. Yang bersangkutan belum ditahan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September.
Dia menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan untuk TPPU dengan predicat crime tindak pidana suap, gratifikasi, dan korupsi atas perkara BBM ilegal di Batam itu pihaknya telah menahan 4 tersangka.
Selain NK PNS Kota Batam, polri juga menahan Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
"Aripin ditangkap di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, Niwen usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim. Sedangkan AM belum ditahan," ujar dia.
Dia menjelaskan, 2 pegawai honorer di institusi TNI AL itu ditahan Bareskrim karena diduga berperan sebagai kaki tangan pegawai Pertamina.
"(PHL TNI AL) kan sipil, jadi penahannya di sini (Bareskrim). (Peranannya) Dia ikut serta dan dimanfaatkan Yusri tadi," tandas Rahmat.
Kasus ini terungkap dari laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp 1,3 triliun yang ditransaksikan dalam kasus migas tersebut, yang ternyata merupakan uang dari bisnis BBM ilegal.

2. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada awal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pejabat Bea Cukai sempat mengelak telah menerima suap motor Harley Davidson dari Herry Liwoto.

"Awalnya selalu mengelak dua orang ini (Langen dan Herry) ternyata dalam pemeriksaan intensif berikutnya saudara HL (Herry Liwoto) ini memberikan keterangan yang objektif yang sebenarnya kalau dia membeli Harley Davidson diberikan ke LP (Langen Projo). Secara terpisah LP menyatakan benar dibelikan Harley Davidson dari saudara HL," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Arief mengatakan, baik Langen Projo maupun Herry Liwoto saat ini sudah ditahan, untuk Langen ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara Herry Liwoto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dikatakan Arief didasarkan atas terpenuhinya bukti-bukti untuk menyangkakan keduanya dalam kasus suap.
"Kedua orang ini dengan didukung keterangan dari yang lain karena saksi-saksi sudah diperiksan semua, dokumen-dokumen transaksi, dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian barang, pengalihan, penguasaan, seolah-seolah dijual tapi dibuat-buat atau rekayasa diakui yang bersangkutan untuk menyamarkan menyembunyikan Harley Davidson," ungkapnya.
Herry Liwoto pemilik perusahaan PT Kencana Lestari melakukan pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta. Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta.
Meskipun pembelian dilakukan Harry Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo.
Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
"Skema itu pemilik terakhir memang membeli, sebelumnya seolah-olah ada kwitansi-kwitansi yang dibuat. itu tidak benar. TPPU dari satu obyek ini sudah bisa terbukti," katanya.

Opinion:
Yang namanya bisnis, BUMN maupun swasta dua-duanya sama-sama memiliki keuntungan yang bisa dibilang membuat orang gelap mata.
Contoh di atas bisa dilihat bagaimana mudahnya seseorang disuap untuk menyalahgunakan hak dan kewenangan yang dia miliki hanya untuk sejumlah uang maupun barang berharga lainnya.
Yang pasti, mengenai kasus tersebut kepastian hukum harus diperjelas. Jangan sampai hukum juga diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demi berlangsungnya bisnis yang sehat, manajemen yang bersih dan transparan perlu diterapkan pada setiap bidang ekonomi dan bisnis.


sumber: - http://news.liputan6.com/read/2102242/ppatk-dan-bareskrim-polri-ungkap-kasus-migas-rp-13-triliun
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/mitos-bisnis-amoral.html-http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/17/sempat-bohong-pejabat-bea-cukai-akhirnya-akui-terima-suap-harley-davidson

KASUS BISNIS AMORAL

Posted by Claymor3
Liputan6.com, Jakarta - Direksi dan Komisaris PT Multi Bintang Indonesia menggelar pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian pada Senin (10/11/2014) ini.

Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Cosmas Batubara mengaku kedatangan perwakilan perusahaannya untuk melaporkan beroperasinya pabrik baru di Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami melaporkan satu pabrik non-alkohol kami yang telah beroperasi. Setelah selama 7 bulan melakukan kondustruksi, ini telah berhasil dan tidak ada kecelakaan kerja. Pabrik ini menghasilkan produk minuman kami seperti Green Sand dan Bintang Zero," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Pabrik dengan nilai investasi sebesar Rp 210 miliar ini memiliki kapasitas 500 ribu hekto liter. Dengan penambahan pabrik baru ini, Cosmas menyatakan perusahaan telah menambah penyerapan tenaga kerja dan pajak cukai bagi negara.

"Kami telah sejalan dengan peraturan pemerintah dan menjadi itu sebagai pegangan kami. Dari sini, mampu menyerap tenaga kerja, baik di dalam pabrik, maupun dari segi logistiknya sehingga ini berdampak pada kegiatan ekonomi lain. Juga peningkatan cukai bagi pemerintah," katanya.

Sementara terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) di mana industri alkohol masuk di dalamnya, Cosmas menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh bagi perusahaan.
Hal ini lantaran larangan untuk investasi minuman alkohol hanya berlaku untuk investor baru. Sedangkan Multi Bintang Indonesia sudah berdiri di Indonesia sejak 80 tahun lalu.

"DNI dalam aturan pemerintah itu untuk pemain lama tidak menjadi masalah. Kalau yang (investasi) baru tidak boleh. Kami kan sudah hampir 80 tahun dan kami termasuk perusahaan yang mengikuti aturan pemerintah," tandas dia. (Dny/Nrm)



sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2131918/alkohol-masuk-daftar-negatif-investasi-pengusaha-bereaksi

Blogger templates

Time Shift

Copyright © Sekai No Owari -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan